Artikel ini membahas tentang Pengertian Negara. Negara
adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang
memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara
biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa
tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Oke , sekarang saya akan menjelaskan lebih detail apa itu
negara ?
Pengertian
Negara dan Penjelasannya
Pengertian Negara juga merupakan sebuah
wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat
didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan
yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah
negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara
tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau
jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih
belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa
mengakui HAM (Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal
ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang
resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan
kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara
tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang
serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara
harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan
dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa
tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang
terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni
oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin
sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak
terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga.
Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin
melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara
lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus
memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara
lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan
melestarikan budaya tersebut .
SIFAT - SIFAT NEGARA
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat
memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Syarat-syarat digolongkan menjadi dua, yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah
unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini
meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi
unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur
deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer
dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara
harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau
bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat)
atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Di dunia
terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan,
negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu
Uni Riil dan Uni Personil, dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.
Pengertian warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan
penduduk;
Warganegara :
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat
resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara
sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk :
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara
tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena
ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli
dalam kewarganegaraan:
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius
sanguinis dalam kewarganegaraaan:
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran
seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius
soli:
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara
republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut
secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius
saguinis:
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka
anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status
kewarganegaraan apatride:
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana
seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak
menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status
kewarganegaraan bipatride:
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana
seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas
publikasi dalam kewarganegaraan:
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia
diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan:
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa
prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara
Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat
substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia:
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara
Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan di Indonesia :
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara
pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang
diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI
melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada
presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan
atau menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia:
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang
jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak
menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut,
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam
hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan
hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya(pindah kewarganegaraan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem Sentralisasi
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment