Etika Menulis
Di Internet
Menulis di
sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa sih yang belum pernah ?
Secara ini udah tahun 2013, dimana era globalisasi, dan perkembangan IPTEK
sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di seluruh belahan dan penjuru dunia
sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah
fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing,
berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan
dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal Blog. Di
dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya,
melainkan seluruh orang di dunia juga dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat
pembaca sekalian, didalam penulisan tentang berbagai informasi ataupun curahan
hati didalam media internet mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis
maupun tidak tertulis.
Aturan
tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator
atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar
terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu
sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau
istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca
informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar,
kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan
adanya garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi
lebih berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog. Beberapa
kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :
1. Tidak menggunakan unsur SARA
didalam tulisannya
2. Tidak meremehkan atau bahkan
melecehkan orang lain.
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang sopan
5. Menggunakan EYD
6. Meminimalisir penggunaan kata
dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
7. Tidak memanipulasi
informasi-informasi yang terkandung didalam blog
8. Tidak mengandung unsur plagiat
Di Indonesia
pun, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet sudah ada
didalam undang - undang yang berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni :
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit
ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam
menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri
bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah
kita berhati-hati dalam menulis diinternet.
No comments:
Post a Comment