"Sang juara bukan yang tak pernah gagal, tapi yang tak pernah berhenti mencoba meski mengalami kegagalan, sampai kesuksesan menghampirinya"

Monday 28 October 2013

Etika Menulis Di Internet

Etika Menulis Di Internet

Menulis di sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa sih yang belum pernah ? Secara ini udah tahun 2013, dimana era globalisasi, dan perkembangan IPTEK sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di seluruh belahan dan penjuru dunia sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing, berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan tentang berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar, kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan adanya garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi lebih berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog. Beberapa kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :

1. Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
2. Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang sopan
5. Menggunakan EYD
6. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
7. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
8. Tidak mengandung unsur plagiat


Di Indonesia pun, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet sudah  ada didalam undang - undang yang berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
  1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

No comments:

Post a Comment