"Sang juara bukan yang tak pernah gagal, tapi yang tak pernah berhenti mencoba meski mengalami kegagalan, sampai kesuksesan menghampirinya"

Wednesday, 1 January 2014

Ilmu Sosial Dasar : Persamaan Derajat

Untuk kali ini saya akan membahas tentang kesamaan derajat , khususnya di Negara Indonesia .
kita sebagai warga negara Indonesia yang berbudi luhur harus wajib menjunjung tinggi akan kesamaan derajar kepada semua orang misalnya kesamaan derjat pada bidang pendidikan .

Di negara Indonesia salah satu hukum yang mengatur persamaan hak dituangkan dalam UUD 1945. Disebutkan bahwa hak setiap warga negara Indonesia adalah sama, baik dalam bidang pendidikan, kebebasan beragama, mengeluarkan aspirasi, dan mendapat penghidupan yang layak.

Berikut salah satu landasan hukum yang mendasari di bidang pendidikan.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Di atas disebutkan jika setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Faktanya, pemerintah tidak hanya membuat peraturan saja, mereka telah merealisasikan program tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pembebasan SPP di sekolah negeri. Upaya pemerintah untuk mengedepankan pendidikan dengan sekolah gratis mendapat sambutan positif di masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki kendala perekonomian.


Harapan masyarakat untuk mendapat pendidikan secara gratis malah beralih pada kekecewaan. Semua sekolah negeri memang menghapus SPP yang dibebankan tiap bulannya, namun beberapa sekolah memunculkan iuran baru dengan istilah yang baru pula. Yang menjadi pertanyaan, apa bedanya SPP dengan iuran baru tersebut? Dan untuk apa dana tersebut dipergunakan? Bukankah pemerintah telah mengalokasikan sejumlah dana untuk biaya pendidikan. Melihat permasalahan di atas dapat dikatakan pemerintah belum berhasil memberikan persamaan hak bagi tiap warga negara dalam bidang pendidikan.

Tidak hanya persamaan hak saja, setiap manusia tentunya memiliki persamaan derajat di mata Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun di dunia ini tercipta pria dan wanita, tidak ada pembedaan antara kaum pria maupun wanita. Mereka memiliki derajat yang sama.

Di Indonesia sendiri juga menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Salah satu bukti nyatanya adalah saat kursi Presiden diduduki oleh Megawati Soekarno Putri ( 23 Juli 2001 – 20 OKtober 2004 ). Beliau merupakan presiden wanita Indonesia pertama yang memimpin negara ini. Hal ini merupakan suatu pembuktian adanya persamaan derajat di Indonesia.

Read more >>

Wednesday, 20 November 2013

Ilmu Sosial Dasar : Negara Dan Warga Negara

Artikel ini membahas tentang Pengertian Negara. Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Oke , sekarang saya akan menjelaskan lebih detail apa itu negara ?

Pengertian Negara dan Penjelasannya

Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.

Pengertian Negara
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM (Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut .

SIFAT - SIFAT NEGARA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
     Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun      melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
           Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
     3. Sifat totalitas
     Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus   membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Syarat-syarat digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

Di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil, dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.

Pengertian warganegara

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.     Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2.     Perbedaan warganegara dengan penduduk;

Warganegara :
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Penduduk :
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

3.     Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan:
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.

4.     Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan:
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.

5.     Contoh penerapan asas ius soli:
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.

6.     Contoh penerapan asas ius saguinis:
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.

7.     Pengertian status kewarganegaraan apatride:
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.

8.     Pengertian status kewarganegaraan bipatride:
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).

9.     Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan:
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

10.   Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan:
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.

11.   Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia:
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.

12.   Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia :
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.

13.  Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia:

Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan:
1.     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2.     Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat  kesempatan untuk itu,
3.     Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4.     masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5.     Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat  dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6.     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari  Negara asing tersebut,
7.     Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu  Negara asing,
8.     Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9.     Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.

Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan

BENTUK NEGARA

Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.

Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.

Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.


TUJUAN NKRI


Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"


Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.

Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI

Kelebihan Sistem Sentralisasi
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.

Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.

SUMBER :
Read more >>

Tuesday, 5 November 2013

Ilmu Sosial Dasar : Penduduk , Masyarakat Dan Kebudayaan




Pengertian Penduduk, Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah.
Diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah perkotaan. Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan,  atau dengan kata lain penduduk melakukan urbanisasi.
Faktor pertumbuhan penduduk dapat disebabkan beberapahal diantaranya angka kelahiran yang tinggi karena orang tersebut masih mengikuti adat orang dulu seperti orang dulu bilang “banyak anak banyak rejeki” sebenarnya hal seperti itu sudah tidak berlaku jika dihadapkan dengan keadaan sekarang. Ditambahnya dengan tingkat imigrasi yang tinggi, ini desebabkan karna di desa kurang lapangan pekerjaan sehingga masyarakat desa berbondong-bondong mengadu nasibnya dikota berharap merubah nasipnya tanpa mempunyai bekal apapun sehingga menambah angka pengangguran dikota dan bertambah padatnya penduduk dikota..
Cara menanggulangi pesatnya perkembangan penduduk di kta dengan cara diantara laiinnya dengan menggunakan perogram KB(keluarga berencana) yang di keluarkan perintah agar tidak pesat menambahnya pertumbuhan penduduk dikota, lalu dengan cara membuat lapangan pekerjaan di daerah pedesaan, agar penduduk desa tidak melakukan imigrasi ke daerah kota. Hal semacam itu dapat mengurangi pesatnya pertumbuhan penduduk yag terjadi pada saat ini.
Penduduk bisa disebut juga dengan masyarakat karena kedua hal itu hampir sama pengertiannya sedangkan masyarakat adalah sekumpulan orang–orang yang hidup disatu wilayah orang–orang inilah yang meninggalkan peninggalan–peninggalan atau suatu ciri khas yang disebut dengan kebudayaan.
Kebudayaan adalah satu hal yang ditinggalkan atau adat–adat yang sering dilakukan oleh orang terdahulu mereka mengajarkan kepada penerus-penerus  mereka agar tetap menjalankan hal-hal yang telah ditinggalkan oleh mereka, agar dipertahankan oleh penerus – penerus mereka yang menggatikan posisi mereka. Agar adat atau ciri khas mereka tidak menhilang.




Penduduk dapat  disimpulkan orang-orang yang ada disuatu wilayah. Dan karna sebab itulah tejadi masyarakat, masyarakat ini terdiri dasi semua orang yang berbeda, semua orang ini memiliki kebiasaan atau ciri khas sendiri yang di tinggalkan oleh leluhur mereka, yang dapat diartikan dengan kebudayaan.
Kebudayaan di Indonesia ini sangat bermacam-macam karena di Indonesia banyak kelompok-kelompok atau masyarakat di daerah-daerah yang masih berteguh keras mempertahankan kebudayaannya, karena kebudayaan itu melambangkan ciri khas di suatu daerah tersebut agar dapat dibedakan dengan daerah-daerah yang lain atu peduduk yang lain yang ada di Indonesia.
Ada juga kebudayaan asing yang masuk ke dalam negara kita yaitu Kebudayaan Barat


Pengaruh Kebudayaan Barat Terhadap Indonesia 


Budaya dapat diartikan sebagai suatu sikap atau cara hidup suatu kelompok masyarakat yang diwariskan secara turun temurun kepada generasi baru. Setiap Negara atau daerah pasti memiliki kebudayaan yang rata-rata tidak sama atau dapat dibilang memiliki ciri khas tersendiri. Banyak dampak-dampak yang ditimbulakan dari masuknya kebudayaan barat ke Negara Indonesia tidak hanya dampak positif tetapi juga dampak negative yang timbul dari masuknya kebudayaan barat. Ada beberapa pengaruh kebudayaan barat terhadap kebudayaan Indonesia, diantaranya: 

      

      Ã˜  Pengaruh Positif : 
Kebudayaan barat memberikan pengaruh positif terhadap Indonesia, seperti: 

Dari segi teknologi 

Kebudayaan barat dianggap sebagai Negara yang menjadi acuan dalam teknologi. Teknologi mereka yang sudah dianggap canggih dalam dunia menjadikan Negara Indonesia semangat untuk lebih maju.
      Ã˜  Pengaruh negative: 
Selain dampak positif, pengaruh kebudayaan barat juga menimbulkan dampak negative, hal ini diberitahukan agar masyarakat tahu dan mengerti sehingga tidak akan terjerumus kedalam pengaruh yang negative. 

Dari segi gaya hidup 



Pengaruh negative dari kebudayaan barat adalah gaya hidup mereka yang bebas, bagi sekumpulan orang yang tidak dapat memilih pergaulan, gaya hidup kebarat-baratan merupakan kebebasan bagi mereka. Inilah yang membuat terjerumus kedalam kehidupan yang bebas dan tanpa aturan. 

Dari artikel ini dapat dilihat bahwa tidak hanya pengaruh positif yang timbul dari kebudayaan barat tetapi juga ada pengaruh negative. Dengan begitu kita harus pintar-pintar memilih kebudayaan yang akan kita pakai sebagai acuan atau motivasi hidup.

SUMBER :
http://id.netlog.com/ries_vektor/blog/blogid=84847
http://sosbud.kompasiana.com/2012/10/20/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan-502976.html
Read more >>

Monday, 28 October 2013

Etika Menulis Di Internet

Etika Menulis Di Internet

Menulis di sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa sih yang belum pernah ? Secara ini udah tahun 2013, dimana era globalisasi, dan perkembangan IPTEK sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di seluruh belahan dan penjuru dunia sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing, berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan tentang berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar, kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan adanya garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi lebih berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog. Beberapa kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :

1. Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
2. Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang sopan
5. Menggunakan EYD
6. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
7. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
8. Tidak mengandung unsur plagiat


Di Indonesia pun, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet sudah  ada didalam undang - undang yang berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
  1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2)  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Read more >>

Etika Dalam Menggunakan Internet



Etika Dalam Menggunakan Internet



Di era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan primer. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali manfaat yang didapat dari internet. Namun dibalik manfaat tersebut, banyak juga pihak-pihak yang menyalah gunakan internet hanya untuk memberi keuntungan pada dirinya sendiri maupun pihak-pihak lain. Untuk itulah dalam berinternet terdapat etika tersendiri layaknya dalam kegiatan di dunia nyata.

Pengertian Etika Ber-internet
Apa yang dimaksud dengan etika ber-internet? Etika berasal dari bahasa yunani kuno ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep benar-salah, baik-buruk serta tanggung jawab. Sedangkan Interner merupakan kependekan dari Interconnection-networking yang memiliki pengertian seluruh jaringan komputer yang saling terhubung yang menggunakan standar sistem global Transmission Contril Protocol / Internet Protocol Suite (TCP/IP).

Jadi Etika per-internet merupakan etika merupakan pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar Etika per-internet sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet.

Beberapa Contoh Etika dalam Ber-Internet

Dengan meningkatnya jumlah pengguna internet, otomatis rawan terjadinya gesekan-gesekan antar sesama pengguna internet. Untuk itulah diperlukan suatu etika yang berfungsi sebagai pedoman kita dalam menggunakan internet, dan berikut ini adalah contoh beberapa etika ber-internet :

1. Perhatikan dalam penggunaan huruf Kapital

Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan huruf kapital haruslah diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan. Karena penggunaan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pengguna internet lainnya. Misalnya penggunaan huruf kapital yang tidak tepat mencerminkan seseorang yang sedang marah. Biasanya penggunaan huruf kapital digunakan untuk sebuah singkatan atau nama sebuah badan atau organisasi.

2. Hati-hati terhadap informasi yang kita terima

Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik itu spam, berita hoax dan lain-lain. Untuk itulah coba cari referensi sumber berita yang terpercaya. Atau carilah sumber informasi lain jika anda ingin mengetahui apakah informasi yang anda terima itu benar atau tidak.

3. Penggunaan “CC” di e-mail

Sebagian dari pengguna e-mail bisa jadi adalah orang awam yang kurang paham atau jarang sekali menggunakan e-mail. Jika orang tersebut adalah anda, maka jangan mencantumkan nama-nama pada kolom “CC” pada form pengiriman e-mail. Karena jika melakukan hal tersebut semua orang yang menerima e-mail anda bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Untuk itu gunakan selalu “BCC” adar setiap orang bisa melihat emailnya sendiri.

4. Penggunaan format HTML

Dalam pengiriman sebuah e-mail, jangan sekali-sekali mencoba format html jika kita tidak yakin apakah orang yang menerima e-mail kita bisa membaca kode html.

5. Pengiriman file atau Attachment di E-mail

Jangan sembarangan dalam men-attach file lewat e-mail. Perhatikan size file yang akan kita attach. Jangan sampai terlalu besar. Karena hal tersebut berdampak pada kepada si penerima e-mail kita. Solusinya cobalah sebelum meng-attach, file yang akan kita kirim dikompres terlebih dahulu agar ukuran file-nya bisa minimalisir.

6. Penggunaan kutipan

Biasanya ketika kita aktif di forum maka anda akan melihat komentar orang yang disertai dengan kutipan dari postingan orang yang dikomentar tersebut. Terkadang kita juga melihat komentar orang yang mengambil keseluruhan postingan orang yang dikomentari.  Hal tersebut sebenarnya kurang tepat. Mengapa? Karena dengan seperti itu akan mengakibatkan bandwith server menjadi berat dan akses untuk membuka postingan tersebut menjadi lama karena komentar yang menjadi panjang akibat kutipan-kutipan yang tidak perlu.

7. Private Message

Yang namanya private tentunya bukan menjadi bahan untuk publik. Oleh karena itu ada baiknya kita jangan mengumbar private message ke area publik. Selain itu, informasi-informasi yang bersifat privasi sebaiknya disampaikan lewat private message.

8. Sumber dari Informasi yang kita sampaikan

Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan tersebut berasal dari tulisan atau blog orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya seni. Apabila kita sebar luaskan tanpa mencantumkan penulis aslinya maka ibaratnya seperti kita mengakui karya seni orang lain.

9. Hindari personal Attack

Sering kali dalam forum di dunia maya terdapat debat-debat antar sesama pengguna internet. Terkadang hal tersebut bisa memanas sehingga kosa kata yang disampaikan tidak sopan. Meski begitu  jangan sekali-sekali menggunakan kelemahan lawan debat anda sebagai senjata anda untuk memenangkan debat, karena hal tersebut akan menunjukan bahwa betapa dangkalnya pengetahuan anda. 


Demikianlah penjelasan serta beberapa contoh dari etika dalam ber-internet. Dengan kita mengetahui adanya etika dalam menggunakan internet semoga kita menjadi bijak dalam menggunakan teknologi internet tersebut


Read more >>

Friday, 25 October 2013

Pengalaman Ditilang Di Depok

            Hari ini saya akan menceritakan pengalaman saya ditilang oleh pak polisi yang unyu , wkwkwkwk :D
tepatnya kemarin sekitar jam 16.00 saya ditilang pak polisi dibawah fly over UI pasti anak Depok tau , saya setelah pulang dari kampus ingin menuju ke kelapa dua karena ingin ikut futsal , tapi perjalananku terhambat oleh bapak-bapak polisi yang aneh , waktu itu saya berboncengan dengan teman saya , ketika dihentikan pak polisi ,saya dengan percaya diri berhenti karena saya yakin membawa semua surat-surat , ehh ternyata saya tetap ditilang , saya bingung emang salah saya apa , akhirnya kesalahan saya pun dijelaskan pak polisi , yaitu membiarkan penumpang kendaraan roda dua tidak memakai helm , saya baru sadar ternyata teman saya tidak memakai helm , hehehehe
             Setelah lama berbincang dengan pak polisi yang badannya hampir seperti minion yang bewarna coklat , akhirnya dia mengeluarkan jurusnya yaitu surat tilang , yyyyeeeeyyyyy ditilang -_- ,  lucunya ketika saya ditanya tentang alamat rumah yang disini , saya kaga hafal , dan akhirnya pak polisi memberi RT 00 dan RW 00 , wkwkwkwkketika dan saat itu saya dikasih surat tilang yang merah namun saya tidak mau , saya meminta surat tilang yang biru , karena kalo merah kita harus sidang , sedangkan yang warna biru kita tinggal bayar di Bank BRI , akhirnya saya mendapat surat tilang yang bewarna biru , pak polisi itu terus melihat ke mata saya dengan berharap saya kasih dia uang damai , tapi maaf pak , saya lebih baik jujur , hehehehehe maaf ya pak ..
              Seenggaknya saya sudah mengurangi angka korupsi di Negaraku Tercinta ini , lebih baik keluar 100.000 masuk ke negara daripada 50.000 masuk ke kantong polisi - polisi itu , wkwkwkwk :D
              Dengan muka yang sedikit kecewa karena tidak mendapat uang damai polisi itupun membiarkan saya pergi , dan saya tersenyum walaupun saya terkena tilang , paling tidak saya sudah bisa memberi pelajaran kepada pak polisi itu , maaf ya pak , kalo tidak begini kapan selesainya korupsi di indonesia wkwkwk :D


ini Foto Surat TILANGnya , hehehe





Read more >>

Friday, 11 October 2013

Tugas Bahasa Inggris ( Daily Activity )

My name Adham Bachtiar YP
I have habitual action that I do every day. This is my daily activities.
Every morning I wake up at 5 o’clock, and I go to bathroom to take a bath . Then I take wudhu. After I finish my bathe, I wear clothes and pray shubuh. After that I clean my bedroom. And I have breakfast. After all neat, I go to campus by motorcycle. Because I am a student in the first semester , my college schedule are everyday except thursday , saturday and sunday.
I usually arrive in my campus on 07.00 am. I go to my class and I go home after study finish. After I arrive in home, I have lunch, and then sometimes I play  with my cousin in the garden before i take a bath. After I hear adzan maghrib, I go straight maghrib praying  before study. Then I pray isya. After isya praying, I take dinner with my family, watching TV or relax with my family until 08.00 pm. Then I do my home work and study. After that I go to sleep

All in all, my daily activity is very happily and I always feel good about my live.
Read more >>